Salin Artikel

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Bansos di Sulsel Ditangkap di Parkiran

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang terpidana kasus korupsi bantuan sosial pada Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulsel bernama Hamid Awaluddin ditangkap penyidik Kejati Sulsel usai buron selama 4 tahun.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Rizal Nurul Fitri mengatakan, Hamid ditangkap di parkiran kantor BPJS Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/2/2021).

Hamid, kata Rizal, buron sejak tahun 2017 silam pascaputusan PN Makassar Nomor 105 tanggal 2 Mei 2017.

"Terpidana ini kita amati sejak kemarin, dan kita ketahui keberadaanya. Dan tadi kita dapat di halaman parkir kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulsel," kata Rizal kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Kamis sore.

Rizal mengatakan, dalam putusan hakim, Hamid divonis bersalah telah menyalahgunakan dana bansos untuk lembaga pangan di Bantaeng hingga merugikan negara sebesar Rp 149.232.960.

Hamid divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Dia juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 149.232.960 dengan ketentuan satu tahun kurungan penjara bila tidak diganti.

"Dalam kasus ini, dia selaku bendahara Gapoktan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM). Dia ini kelompok tani," kata Rizal.

Saat ini, kata Rizal, Hamid akan langsung dijebloskan ke Lapas Makassar untuk menjalani masa tahanannya sesuai vonis hakim PN Makassar.

"Sejak ada putusan pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," tandas Rizal. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/19563891/buron-4-tahun-terpidana-korupsi-bansos-di-sulsel-ditangkap-di-parkiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke