Salin Artikel

Siswi SMA Sebut Covid-19 Hoaks Usai Lihat Status WA Teman, Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan GSDS dalam video yang telah tersebar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswant mengatakan, GSDS diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).

Ditangkap

GSDS ditangkap di kediamannya setelah tim siber melakukan patroli di media sosial, Minggu (31/1/2021).

Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.


Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal saat berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.

Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 Prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat ditangkap polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/05450031/siswi-sma-sebut-covid-19-hoaks-usai-lihat-status-wa-teman-ditangkap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke