Salin Artikel

Seekor Buaya Mati Dibantai Pakai Tombak di Sumbar, Ini Fakta Lengkapnya

KOMPAS.com - Seekor buaya terekam dibantai menggunakan tombak oleh seseorang diduga pawang di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Jumat (29/1/2021).

Aksi tersebut disayangkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Kronologi

Beberapa hari sebelum video itu viral di media sosial, Ade mengatakan, salah satu warga setempat dilaporkan digigit buaya.

Lalu, warga berinisiatif untuk menangkap buaya itu dengan menyewa seorang pawang.

Saat itu, kata Ade, pihaknya mengingatkan warga untuk menangkap saja dan tidak membunuh buaya itu.

"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," ujarnya.


Terancam hukuman penjara

Dalam kesempatan itu, Ade menjelaskan, membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Sungai Batang Pasaman dikenal daerah habitat buaya.

Viral di media sosial

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 16 menit 29 detik membuatheboh warganet.

Video itu diunggah oleh akun YouTube Indra N Fish dan sudah ditonton 19.000 lebih warganet pada Jumat (28/1/2021).

Tampak dalam video tersebut warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Ratusan warga berkerumun di lokasi dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/19330071/seekor-buaya-mati-dibantai-pakai-tombak-di-sumbar-ini-fakta-lengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke