Salin Artikel

Dokter Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alkes Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak menahan dokter berinisial AH di rumah tahanan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.

"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1/2021), seperti dilansir Antara.

Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda.

IA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari dan TG di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Sebagai informasi, TG adalah Direktur PT Genecraft Labs dan IA adalah Technical Sales PT Genecraft Labs.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini karena dianggap telah menyuap AH untuk mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19.

Tersangka TG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus ini, AH diduga menerima suap sebesar Rp 431 juta setelah PT Genecraft Labs mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang –undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/11383721/dokter-tersangka-kasus-suap-pengadaan-alkes-covid-19-jadi-tahanan-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke