Salin Artikel

Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Kasus Perzinaan Oknum Anggota DPRD di Maluku

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang.

Polisi menetapkan NL sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021), berdasarkan barang bukti celana dalam selingkuhan NL dan juga rekaman CCTV.

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini berselingkuh dengan perempuan berinisial PB.

Penyidik juga telah menetapkan PB yang berstatus istri orang sebagai tersangka.

"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.


Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.

Romi menuturkan, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang disita polisi.

"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.

Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini.

"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/16592891/celana-dalam-selingkuhan-jadi-barang-bukti-kasus-perzinaan-oknum-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke