Salin Artikel

Perhatikan, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Surat itu sebagai syarat kesehatan bagi individu yang akan melakukan perjalanan.

“Harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi Rabu (27/1/2021).

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test, rapid test antigen atau RT-PCR tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Untuk pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Kuswardoyo.

Untuk saat ini, Daop 2 menyediakan layanan rapid test antigen di 4 stasiun, yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, dan stasiun Banjar seharga Rp 105.000.

Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode pemesanan yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian, wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/11243971/perhatikan-ini-aturan-baru-naik-kereta-api-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke