Salin Artikel

"Saya Sedih, Sudah Tua seperti Ini Tidak Bisa Tenang, Malah Jadi Banyak Pikiran"

KOMPAS.com - Ramisah (67), warga Kelurahanan Candiroto, mengaku sedih digugat anak pertamanya bernama Maryanah (45) ke Pangadilan Negeri Kendal, Jawa Tangah.

Maryanah mengugat ibunya ke PN Kendal menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.  Ia mengklaim tanah itu dibelinya saat bekerja jadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Saat ini, lahan tersebut sudah menjadi sawah dan warung kopi.

"Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

Ramisah mengaku sudah lelah mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan untuk memberi keterangan.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan," ungkapnya.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan, untuk proses hukum masih terus berjalan meski melewati beberapa mediasi.

Kata Adi, dari jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat yakni agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.

Agenda yang seharusnya dijadwalkan pada 13 Januari 2021 harus diundur karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.


Tanah dibeli bersama suami

Kata Ramisah, tanah yang dipersoalkan anaknya tersebut ia beli bersama suaminya masih hidup.

Namun, sambungnya, saat membeli tanah itu belum ia sertifikatkan.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya. Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," ujarnya.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecilnya tersebut untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.


Klaim tanah hasil kerja selama jadi TKW

Sementara itu, kuasa hukum Maryanah, Purwanti mengatakan, kliennya hanya ingin hak atas sebagian tanah yang ia beli selama bekerja jadi TKW di Malaysia. Tanah itu ia beli melalui perantara bapaknya.

Masih dikatakan Purwanti, kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," kata Purwanti.

Kata Purwanti, di surat jual beli tanah memang tercantum nama ibu dan bapaknya. Tapi, uangnya berasal dari kleinnya yang bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.

 

(Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/08542751/saya-sedih-sudah-tua-seperti-ini-tidak-bisa-tenang-malah-jadi-banyak-pikiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke