Salin Artikel

Bermodus Ritual Kunci Batin, Guru Tari Diduga Cabuli Sembilan Muridnya

KOMPAS.com - Sembilan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), yang juga menjadi murid sebuah sanggar tari, diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Si pemilik sanggar tari, seorang pria berinisial Z asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menjadi pelakunya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukannya pada Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Saat ini, Z sudah ditangkap oleh pihak berwajib. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap sembilan muridnya yang masih di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Mariba, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif dan jumlah korbannya.

“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Berdasar keterangan polisi, Z diduga mencabuli sembilan muridnya itu dengan modus pengobatan alternatif.

"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," ujar Mariba saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Kepada korban-korbannya, Z memberitahukan bahwa di dalam tubuh mereka ada penyakit.

Untuk menyembuhkannya, diperlukan sebuah ritual pengobatan yang Z sebut sebagai ritual kunci batin. Z mengabarkan ini lewat aplikasi perpesanan, WhatsApp.

"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” terang Mariba.

Apabila korban menolak, Z akan terus mengirimkan pesan serupa dan membujuk korban. Ketika korban bersedia, Z menyiapkan empat benda, yakni boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.

Z kemudian berpura-pura merapal doa demi kesembuhan korban.

Nantinya, pelaku akan berpura-pura bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban. Sementara batu akan pura-pura dikeluarkan dari payudara korban.

"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin," papar Mariba.

Perbuatan Z itu diketahui setelah salah satu korban melapor kepada polisi.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” jelas Mariba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/14194301/bermodus-ritual-kunci-batin-guru-tari-diduga-cabuli-sembilan-muridnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke