Salin Artikel

2 Pegawai RSUD Dompu Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Pasien di Ruang Isolasi, Ini Perannya

DOMPU, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka kasus video mesum yang diduga dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Dompu, belakangan ini.

Dua tersangka berinisial A dan AM.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa A dan AM sebagai saksi usai mendapat laporan dari manajemen RSUD Dompu.

Setelah itu, penyidik kemudian meningkatkan status mereka karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.

Syarif membeberkan, peran tersangka A dalam kasus ini dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sedangka tersangka AM, pemilik akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.

Hingga akhirnya, video yang diduga melibatkan oknum kepolisian itu kini tersebar luas.

"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia.

Syarif menuturkan, selain fokus melakukan penyelidikan terkait perekam dan penyebar video itu hingga viral, aparat kepolisian saat ini tengah bekerja keras untuk mengusut dugaan pria di video itu.

Pasalnya, pemeran laki-laki dalam video tak terpuji ini disebut melibatkan oknum kepolisian, yang juga pasien Covid-19 berinisial F.

Sedangkan pasangan wanitanya adalah warga asal Bima, NTB.

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kami, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kami mintai keterangan," pungkas dia.


Sebelum diberitakan, viral di media sosial rekaman video kamera CCTV yang memperlihatkan adegan mesum di sebuah ruangan di rumah sakit.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, tampak seorang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim layak suami istri di atas tempat tidur pasien.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya itu terekam kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Terkait video mesum yang beredar luas, Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana buka suara.

Alief mengaku, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu.

Dia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Alief sudah mengantongi identitas aktor dalam video itu. Namun, ia enggan mengungkapkannya.

Alief tidak menampik bahwa pemeran laki-laki di dalam video itu adalah pasien yang tengah menjalani isolasi sejak dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi.

Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/12233131/2-pegawai-rsud-dompu-jadi-tersangka-kasus-video-mesum-pasien-di-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke