Salin Artikel

Selama 6 Bulan, Pemerintah Beri Dana Tunjangan Korban Longsor Sumedang

Total KK tersebut merupakan warga korban longsor Sumedang yang berlokasi di zona merah, sesuai dengan hasil rekomendasi dari Badan Geologi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang Ayi Rusmana mengatakan, warga akan mendapatkan rumah permanen di tempat baru yang lebih aman.

Selain itu, setiap KK juga akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500,000 per bulan, selama 6 bulan ke depan.

"DTH ini diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat dan warga di zona merah hasil rekomendasi dari Badan Geologi, sesuai dengan peta dampak tanah longsor di Desa Cihanjuang," ujar Ayi kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Ayi menuturkan, 131 KK ini telah diverifikasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang dan sudah diusulkan ke pemerintah pusat.

Selain itu, pengajuan ini disampaikan kepada Kepala BNPB dan Kementerian PUPR.

Pengajuan ini dilengkapi surat dari Bupati Sumedang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Sumedang, selaku Sekertariat Tim Tanggap Darurat Bencana.

"DTH sebesar Rp 500,000 per bulan ini akan diberikan selama proses pembangunan hunian tetap (Huntap) dilakukan, yaitu 6 bulan dan akan diberikan sejak selesai masa tanggap darurat, yaitu pada 29 Januari 2021," tutur Ayi.

Ayi mengatakan, selain DTH, warga terdampak longsor juga akan menerima bantuan bahan pokok selama masa transisi.

Bantuan sembako akan memaksimalkan donasi dari masyarakat.

"Bantuan sembako dari masyarakat masih banyak, ini bisa dioptimalkan untuk bantuan kepada warga terdampak," sebut Ayi.


Relokasi

Ayi menuturkan, untuk mekanisme relokasi akan dilakukan dengan dua strategi.

Pertama, terpusat di tanah kas desa di wilayah Desa Tegal Manggung dan kedua relokasi mandiri dengan difasilitasi oleh Asosiasi Perumahan Nasional (Asprumnas).

"Yang lebih efektif dan efisien memang untuk relokasi itu melalui strategi relokasi mandiri yang akan difasilitasi oleh Asprumnas," tutur Ayi.

Ayi menyebutkan, saat ini Pemkab Sumedang terus berupaya menyosialisasikan kepada warga terdampak.

"Kami terus berupaya meyakinkan warga bahwa sesuai rekomendasi dari Badan Geologi, wilayah yang berada di zona merah untuk mau direlokasi, karena wilayah zona merah ini sangat rawan dan membahayakan," kata dia.

Ayi menambahkan, Pemkab Sumedang juga fokus pada penanganan pengungsi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurut Ayi, terdapat 1.126 jiwa dari 314 KK yang kini menempati tempat relokasi sementara di tiga zona.

Masing-masing yaitu, zona I di SDN Cipareuag, zona II di Taman Burung, dan zona III di SD Azzahra.

"Untuk data pengungsi ini sudah by name by addres dan sudah masuk ke aplikasi Sitabah. Kami memanfaatkan data di manajemen, sehingga data pengungsi ini langsung bisa terdeteksi," kata Ayi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/17005991/selama-6-bulan-pemerintah-beri-dana-tunjangan-korban-longsor-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke