Salin Artikel

ADPPI Minta Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Vaksinasi Mandiri

“Kita mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin yang saat ini mempertimbangkan dilakukannya vaksinasi mandiri pada sektor dunia usaha,” ujar Ketua Umum ADPPI Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Hasanuddin menuturkan, vaksinasi mandiri untuk sektor dunia usaha bisa mempercepat upaya pemerintah dalam langkah pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, vaksinasi mandiri juga mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Hasanuddin, selama masa pandemi Covid-19, sektor yang paling terpukul adalah dunia usaha.

“Pandemi ini sifatnya global, bukan lagi skala nasional. Maka tanggung jawab bukan hanya pada pemerintah, tapi juga perusahaan sebagai bagian memastikan prosedur K3 (kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan) kerja berjalan baik,” kata dia.

Menurut Hasanudidn, ADPPI siap membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan vaksinasi mandiri apabila sudah ada, kepada stakeholder industri panas bumi di daerah.

Beberapa industri ada yang bergerak di bidang pemanfaatan langsung seperti kawasan wisata air dari sumber panas bumi, hingga pemanfaatan tidak langsung untuk pembangkit listrik.

“Kami berkeyakinain ini akan mendapat dukungan dari industri panas bumi, karena sektor usaha panas bumi selama ini sangat responsif pada protokol kesehatan dari mulai tahapan 3T hingga 3M," kata dia.

Menurut Hasanuddin, di Kabupaten Garut ada tiga operator pembangkit listrik panas bumi yang beroperasi, yaitu di kawasan Darajat, Kamojang dan Talagabodas.

Selain itu, ada juga industri wisata pemandian air panas di Darajat yang semuanya diyakini akan responsif apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/18094451/adppi-minta-pemerintah-segera-keluarkan-aturan-vaksinasi-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke