Salin Artikel

1.598 Warga Semarang Kedapatan Langgar Aturan PPKM, 115 Unit Usaha Disegel

Tak hanya itu, 115 unit usaha juga tercatat disegel oleh Pemerintah Kota Semarang yang bekerja sama dengan TNI/Polri.

"Secara umum kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap pemberlakuan PKM sejak 11 Januari. Namun ada temuan pelanggaran ada 1.598 pelanggaran dan 1.265 adalah teguran lisan. Sedangkan di segel sejumlah 115 unit usaha. Ini jauh lebih soft (penegakannya)," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Wali Kota yang akrab disapa Hendi pun tidak menampik, upaya pengetatan tersebut berdampak pada perekonomian di Kota Semarang.

“Kita tahu bahwa pada PPKM ada pembatasan jam buka pusat perbelanjaan, juga pembatasan pelayanan restoran, peningkatan persentase karyawan bekerja dari rumah dan lain sebagainya. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa terbiasa lebih disiplin,” ujarnya.

Hendi meminta masyarakat dapat menaati kebijakan yang telah diambil agar dapat menekan angka Covid-19 di Kota Semarang secara maksimal.

"Kita sangat berharap PPKM dapat memperbaiki situasi kesehatan, dan tidak sampai diterapkan lagi di masa mendatang. Secara sosial ekonomi kita harus membayar lebih mahal lagi kalau ini sampai berulang-ulang," ujarnya.

Hendi mengaku saat ini belum dapat memutuskan apakah pengetatan PKM akan berlanjut, atau selesai pada 25 Januari 2021 saja.

Hal ini mengingat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat serta unit usaha selama pengetatan PKM dilakukan.

"Kita akan lihat perkembangan selama seminggu ini, mudah-mudahan semakin menurun terus dan jumlah total penderita akan semakin berkurang," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/22461751/1598-warga-semarang-kedapatan-langgar-aturan-ppkm-115-unit-usaha-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke