Salin Artikel

Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).

"Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch Dula, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis sore.

Selain Agustinus, lanjut Abdul, pihaknya juga menetapkan 16 saksi lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka, kemudian diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, untuk penahanan.

Sedangkan Bupati Agustinus, hingga saat ini belum ditahan Jaksa.

"Nanti untuk penjelasan mengenai Bupati Manggarai Barat belum ditahan, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati NTT," ujar dia.

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/16432561/bupati-manggarai-barat-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-tanah-rp-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke