Salin Artikel

Gubernur Sumsel: Tak Ada Alasan Warga Tolak Vaksin, Ini demi Kebaikan Bersama

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pihaknya tak akan mengikuti daerah lain yang mengeluarkan surat edaran untuk memberikan denda bagi warganya yang menolak vaksin.

"Tidak usai sampai didenda (warga yang menolak vaksin) diberikan edukasi saja. Niat pemerintah baik, kita harap pandemi ini segera berakhir," kata Herman usai divaksin Covid-19 produksi Sinovac, Kamis (14/1/2021).

Herman menjelaskan, aturan kebijakan vaksin sebetulnya sudah dibuat oleh pemerintah pusat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1984.

Dalam aturan itu tertulis seluruh warga wajib vaksin di tengah pandemi.

Sehingga, ia tak akan lagi mengeluarkan surat edaran maupun aturan yang mengatur soal vaksin.

"Sebetulnya tidak ada alasan warga untuk menolak divaksin, karena ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan dokter Rizal Sanif menambahkan, vaksinasi ini sangat diperlukan oleh masyarakat agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.

Namun demikian, Rizal mengatakan bahwa vaksin Covid-19 produk Sinovac hanya memiliki efektivitas sebesar 65 persen.

Oleh karena itu, meskipun sudah divaksin, namun potensi untuk tertular pun masih besar.

Ia pun menyarankan kepada orang yang telah divaksin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau sudah divaksin tapi tertular, gejalanya ringan. Beda sama orang yang tidak divaksin," jelas Rizal.

Rizal menerangkan, selama satu tahun pandemi berlangsung sudah 200 dokter yang terkena Covid-19. Empat orang di antaranya meninggal.

"Sehingga kami harap tidak ada korban lagi. Dengan divaksin, imun kekebelan tubuh individu lebih kuat, vaksin ini aman," kata gubernur..

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/15270571/gubernur-sumsel-tak-ada-alasan-warga-tolak-vaksin-ini-demi-kebaikan-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke