Salin Artikel

Angkringan dan Warung Tenda di Banyumas Diberi Kelonggaran hingga Pukul 22.00 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Jam malam dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai diterapkan Senin (11/1/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, selama PPKM jam operasional tempat usaha dan fasilitas umum dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Rumah makan dan kafe agar memprioritaskan pesan antar sampai batas waktu pukul 20.00 WIB dan bisa makan minum di lokasi 20 persen dari kapasitas," kata Wahyu melalui keterangan resmi, Senin.

Meski demikian, pemkab memberikan kelonggaran bagi penjual makanan dan minuman kaki lima yang biasa beroperasi pada malam hari.

"Angkringan dan warung tenda diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB, (namun) hanya melayani pembelian dibawa pulang," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, selama masa PPKM tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga melarang kegiatan resepsi pernikahan atau sejenisnya.

"Akad nikah diperbolehkan dengan ketentuan di KUA atau catatan sipil dengan dihadiri maksimal 10 orang dan di tempat lain hanya diikuti 20 persen dari kapasitas," ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, PPKM mulai diterapkan di Banyumas 11-25 Januari 2021.

Warga yang melanggar kebijakan tersebut akan diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas kesehatan atau fasilitas umum yang ada.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/21484291/angkringan-dan-warung-tenda-di-banyumas-diberi-kelonggaran-hingga-pukul-2200

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke