Salin Artikel

Tak Ada Dalam Daftar Pemerintah Pusat, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM

Pemerintah Kota Pasuruan ikut melaksanakan pembatasan kegiatan itu karena mortality rate atau angka kematian kasus Covid-19 di daerah itu masih tinggi, yakni sekitar 11 persen.

"Walaupun saat ini data kasus aktif di Kota Pasuruan terendah se-Jawa Timur, kami cukup lega atas hal tersebut namun mortality rate-nya masih tinggi dikisaran 11 persen," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan Kokoh Ari Hidayat melalui pesan singkat, Minggu (10/1/2021).

Kokoh mengatakan, kebijakan PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali merupakan upaya menekan transmisi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Jadi, guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi sehingga tingkat penyebaran dapat ditekan sebesar mungkin. Ini kan momen karena dilaksanakan di seluruh Jawa dan Bali," katanya.

Namun demikian, tidak semua aturan yang ada di dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diterapkan.

Pemerintah Kota Pasuruan memodifikasi aturan tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di daerah itu.

"Prinsipnya hampir sama tapi dengan modifikasi. Misalnya ketentuan kuota 25 persen menjadi 50 persen. Jam operasional malam dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB. Karena Pasuruan kan tidak termasuk yang diwajibkan," katanya.

Dengan begitu, ruang publik yang ada di Kota Pasuruan, seperti hotel, rumah makan, dan sebagainya harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB saat pelaksanaan PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Kokoh mengatakan, Pemerintah Kota Pasuruan sudah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan PPKM tersebut.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur hingga Sabtu, 9 Januari 2021, jumlah kasus Covid-19 di Kota Pasuruan sebanyak 1.044 orang. Rinciannya, sembuh 899 orang, meninggal 115 orang, dan kasus aktif sebanyak 30 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/05235141/tak-ada-dalam-daftar-pemerintah-pusat-pemkot-pasuruan-ikut-terapkan-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke