Salin Artikel

PPKM di Malang Raya, Jam Malam Mundur 1 Jam dari Ketentuan Pusat

Salah satu aturan yang dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi di Malang Raya adalah tentang jam malam.

Pemerintah di Malang Raya sepakat untuk memulai jam malam pada pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, sesuai dengan Instruksi nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 mengatur pembatasan jam malam pada pukul 19.00 WIB.

"Kami Malang Raya berkomitmen bersama, apa yang diinstruksikan dari pusat itu kami jalankan. Tetapi mungkin ada jam malam yang akan kami sesuaikan. Kalau dari pusat kan jam 7 (19.00) sudah harus selesai. Ini di Malang Raya antara jam 8 (20.00) sampai jam 9 (21.00). Itu saja perbedaannya. Yang lain sama seperti pusat," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat diwawancara di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (8/1/2021).

Hal yang sama disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji. Dia sudah bersepakat untuk menetapkan jam malam pada pukul 20.00 WIB atau mundur satu jam dari Instruksi Mendagri.

Dengan begitu, pusat perbelanjaan dan rumah makan di Kota Malang bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kita tetapkan pukul 8 malam," kata Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang.

Sutiaji mengatakan, jika tertib, pengelola usaha akan menutup order pada pukul 19.00 WIB sehingga pada pukul 20.00 WIB sudah benar-benar berhenti beroperasi.


Menurut Sutiaji, modifikasi jam malam itu akibat aspirasi dari para pelaku usaha di Malang.

Dia menilai, mengakomodasi aspirasi pelaku usaha lebih baik dari pada arutan yang dibuat tidak ditegakkan.

"Dari pada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting bagaimana memberikan ruang bagi teman pengusaha di satu sisi, tapi prokes ditekankan," katanya.

Diketahui, Malang Raya menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang menjadi sasaran pelaksanaan PPKM oleh pemerintah pusat.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/11103471/ppkm-di-malang-raya-jam-malam-mundur-1-jam-dari-ketentuan-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke