Salin Artikel

Terjerat Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Takalar Ditahan

Jabir mulai ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Kamis (8/1/2021), setelah dipanggil penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Wilayah Sulawesi Selatan.

"Kemarin sudah ditahan setelah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan kawasan hutan konservasi margasatwa," Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan Muh Anies, saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Anies menjelaskan, Jabir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020.

Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah merusak kawasan hutan konservasi suaka alam margasatwa, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Jabir akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selanjutnya, karena diduga menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang, Djabir juga bakal dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Takalar Zulkarnaen Arief enggan merespons perihal status Jabir Bonto terkait dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut.

"Nanti ya, saya koordinasi dulu, nanti dikabari lagi," kata Zulkarnaen, dilansir Antara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/06231761/terjerat-kasus-perusakan-hutan-wakil-ketua-dprd-takalar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke