Salin Artikel

Warga Yogyakarta Diminta Tak Timbun Sembako Selama PTKM Berlaku

Pasalnya, selama kebijakan itu berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 toko yang menjual bahan makanan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

“Semua sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tidak ditutup tetapi memang dibatasi jam buka dan tutupnya. Sehingga tidak perlu untuk menimbun bahan pokok,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di Ruang Sadewa Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (7/1/2021).

Heroe mengatakan, aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menekan penularan Covid-19 hanya membatasi waktu buka toko penjual bahan makanan pokok.

Sebagai informasi, tempat perbelanjaan di DIY selama PTKM berlaku hanya boleh buka sampai 19.00 WIB.

Menurut Heroe, ketenangan masyarakat dibutuhkan saat pemberlakukan PTKM nanti.

Jika kondisi tetap normal dan tidak ada penimbunan bahan pokok, maka tidak akan ada efek ekonomi dari kebijakan tersebut.

“Tidak ada penimbunan stok dan segala macam supaya semua aman, berlaku normal saja, kalau masyarakat tenang saya kira tidak ada efek-efek ekonomi,” ujar dia.


Heroe menyampaikan selain pembatasan jam operasional nantinya juga akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung dalam sebuah tempat penjualan sembako.

“Pasar beroperasional seperti biasa, yang perlu kita garis bawahi adalah pembatasan kapasitas, pembatasan jam buka dan tutup,” kata dia.

Heroe menyampaikan pihaknya kesulitan jika harus menindak masyarakat yang menimbun makanan selama PTKM berlangsung.

“Kalau penindakan susah juga kita hanya meminta kepada masyarakat selama PTKM 11-25 Januari tidak menimbun karena memang toko-toko tetap beroperasional,” sebut dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/08242961/warga-yogyakarta-diminta-tak-timbun-sembako-selama-ptkm-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke