Salin Artikel

Gubernur, Wagub dan Sekda Kalbar Tak Bisa Divaksin Covid-19

Begitu juga dengan Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Sekretaris Daerah Kalbar Leysandri.

Ketiga pejabat ini tidak bisa divaksin karena pernah terinfeksi virus corona atau Covid-19.

“Saya sudah daftar, tapi tidak bisa, karena pernah terjangkit. Pak Wagub dan Pak Sekda juga tidak bisa,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Kendati demikian, lanjut Sutarmidji, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Kalbar sudah menyatakan kesiapannya untuk menerima vaksin.

Misalnya Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Wakapolda Kalbar Brigjen Asep Safrudin.

“Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Balai Pegawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan, jika merujuk dengan undang-undang, vaksin merupakan suatu hal yang wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.

“Orang yang divaksin akan membentuk antibodi sehingga terhindar dari Covid-19. Kata Pak Ridwan Kamil, antibodi akan terbentuk setelah hari ke-28,” ujar Sutarmidji.

Diberitakan, sebanyak 10.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), Selasa (5/1/2021) pagi.

Dari bandara, vaksin tersebut disimpan di cold room milik Dinas Kesehatan Kalbar.

Satgas Covid-19 Kalbar belum bisa mendistribusikan vaksin tersebut ke kabupaten dan kota di Kalbar, sebab masih menunggu surat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/15255611/gubernur-wagub-dan-sekda-kalbar-tak-bisa-divaksin-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke