Salin Artikel

Aniaya Pencuri hingga Tewas, Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur

Korban yang tewas adalah seorang pencuri yang bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21).

Memergoki korban mengumpulkan barang di atas meja

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Hari itu, HS bersama keluarganya termasuk dua anaknya IM dan MAR baru pulang dari Kota Medan.

Saat masuk rumah, HS memergoki korban sudah ada dalam rumah dan sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.

HS kemudian bekelahi dengan korban. Lalu dua anaknya IM dan MAR ikut berkelahi lalu mereka meminta tolong.

Tak lama kemudian tiga petugas keamanan yang malam ini bertugas datang untuk membantu HS. Namun pelaku pencurian justru tewas setelah dianiaya oleh mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam keterangan tertulinya menjelaskan korban tewas di lokasi kejadian karena dianiaya enam tersangka.

Oleh para pelaku, pria yang diduga mencuri tersebut diikat dan diborgol lalu dipukul dengan talenan kayu yang cukup keras.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP."

"kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus, Selasa (5/1/2021).

Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Serbelawan melakukan olah TKP. Mayat korban kemudian dievakuasi dan divisum ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.

"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/18280071/aniaya-pencuri-hingga-tewas-bapak-dan-2-anaknya-jadi-tersangka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke