Salin Artikel

Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara terkait gugatan salah seorang warga terhadap rumah sakit lantaran suaminya dimakamkan dengan protokol Covid-19.

"Kita sudah cek, rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol Covid-19," kata Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).

Husein mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Menurut dia upaya hukum yang ditempuh merupakan hak setiap orang.

"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.

Husein menyatakan, pemkab akan mem-backup penuh rumah sakit tersebut dalam menghadapi gugatan.

"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.

Pasalnya suami Ayong Karsiwen, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun belakangan, diketahui pasien tersebut negatif Covid-19.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/06591211/suami-dimakamkan-dengan-protokol-covid-19-warga-gugat-rs-rp-53-m-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke