Salin Artikel

Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya

Ia menggelar hajatan dan mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.

Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.

Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan, imbas dari pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim kemudian memeriksa para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.

Ia mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan

Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/10550001/pengantin-baru-di-bojonegoro-dipenjara-karena-nekat-gelar-hajatan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke