Salin Artikel

Kasus Makian Gubernur Maluku, Kapolda Minta Dilakukan Gelar Perkara

Kasus makian Gubernur Maluku itu dilaporkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy, pada Kamis (24/12/2020).

"Laporan itu sudah kita terima, tentu kita pelajari. Saya sudah katakan kepada Dirkrimum lakukan gelar perkara, " kata Refdi menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/12/2020).

Selain meminta dilakukannya gelar perkara, Refdi juga meminta Ditrkimum Polda Maluku yang menangani kasus tersebut agar dapat meminta keterangan secara jelas agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik dan objektif.

"Minta keterangan itu sejelas-jelasnya sehingga laporan-laporan itu pengaduan-pengaduan itu musti kita tanya secara objektif tanpa keberpihakan untuk itu gelar awal itu menjadi penting," terangnya.

"Mudah-mudahan  itu sudah dilakukan gelar dalam kelompok yang kecil dulu untuk mempelajari yang dilaporkan itu betul - betul masuk sebagaimana pasal," tambahnya.

Refdi mengungkapkan penanganan kasus tersebut tidak harus dilakukan tergesa-gesa, sebab berbagai tahapan dan penilaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kasus tersebut ditindaklanjuti ke proses selanjutnya.

"Itu ada tahapan-tahapan ada penilaian-penilaian, ada juga nanti melibatkan berbagai unsur untuk gelar lanjutan terhadap penilaian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Murad Ismail dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan kata-kata makian saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Maluku pada Senin (21/12/2020).

Kuat dugaan, Murad kesal dan menyampaikan kata-kata kasar karena tidak terima dengan berita soal dana Rp 5,1 miliar dari APBD yang diperuntukan untuk rehabilitasi rumah pribadinya di kawasan Wayame, Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/23220901/kasus-makian-gubernur-maluku-kapolda-minta-dilakukan-gelar-perkara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke