Salin Artikel

Malam Tahun Baru di Medan, 5 Jalan Ditutup dan Tempat Hiburan Wajib Tutup 21.00 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, lima ruas jalan yang akan ditutup berada sekitar Lapangan Merdeka yaitu Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.

Penutupan berlangsung mulai 31 Desember 2020 19.00 WIB hingga 1 Januari 2021 06.00 WIB.

Selain itu, tempat hiburan di Kota Medan juga diwajibkan tutup pada 21.00 WIB.

"Sesuai edaran dari Bapak Wali Kota Medan bahwa pukul 21.00 WIB tempat hiburan, rumah makan, dan lainnya wajib tutup. Nanti akan ditindaklanjuti dengan laksanakan penertiban," kata Riko kepada wartawan usai konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolrestabes Medan, Kamis (31/12/2020) sore.

Penertiban kegiatan masyarakat pada malam tahun baru, disebut Riko, bakal melibatkan 4.040 anggota TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan masyarakat yang disebar ke 11 pos pengamanan.

"Sisanya terlibat patroli pengamanan obyek tertentu dan melaksanakan operasi yustisi," katanya.

Lebih lanjut, Riko mengimbau warga Kota Medan agar tetap berada di rumah masing-masing selama malam pergantian tahun untuk menghindari semakin menyebarnya virus corona.

"Rayakan tahun baru cukup di rumah saja, dengan keluarga. Saya yakin tak mengurangi kegembiraan dan kekhidmatan. Jadi tidak perlu konvoi. Tidak perlu arak-arakan, balapan liar, dan lainnya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/19402201/malam-tahun-baru-di-medan-5-jalan-ditutup-dan-tempat-hiburan-wajib-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke