Salin Artikel

Polisi Keliling Kota Sosialisasi Larangan Pesta Tahun Baru di Aceh

Dengan pengeras suara, polisi berdiri di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe, untuk mengimbau masyarakat muslim agar tidak merayakan malam pergantian tahun.

Kasat Binmas, Polres Lhokseumawe AKP Fazli dalam keterengan tertulisnya menyebutkan, sosialisasi dilakukan dengan tujuan membantu organisasi ulama agar mengingatkan masyarakat muslim tidak merayakan tahun baru karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Kita imbau agar aktivitas masyarakat biasa saja. Tidak ada keramaian atau pesta malam tahun baru,” kata AKP Fazil.

Untuk pemilik kafe dan lokasi wisata, diimbau untuk tidak menyediakan tempat pesta merayakan tahun baru. “Itu termasuk buat hotel dan penginapan. Agar tidak disediakan lokasi pesta malam pergantian tahun,” katanya.

Sedangkan untuk umat non-muslim, sambung Fazil, silakan merayakan malam pergantian tahun di tempat tertutup dan dihadiri peserta terbatas. Sehingga protokol kesehatan bisa ditegakan di lokasi pesta malam pergantian tahun khusus untuk non-muslim.

“Kami ingatkan agar masyarakat non muslim mematuhi protokol kesehatan jika menggelar pesta perayaan malam tahun baru. Menjaga jarak dan mengenakan masker,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sudah menandatangi surat edaran melarang umat muslim membuat pesta pergantian tahun. Surat itu ditempel di sejumlah pusat keramaian dan kafe di kota itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/16105871/polisi-keliling-kota-sosialisasi-larangan-pesta-tahun-baru-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke