Salin Artikel

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Bertambah, Sumedang Siapkan Tempat Isolasi Khusus

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pasien positif Covid-19 tanpa gejala di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mencapai 98 orang.

Seluruh pasien positif Covid-19 tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyoroti terkait isolasi mandiri ini.

Dikatakan Dony, meningkatnya kasus aktif menambah risiko untuk kasus-kasus yang bergejala.

Sehingga, membutuhkan tempat perawatan dan pengawasan khusus.

"Perlu adanya pusat isolasi mandiri bagi kasus yang bergejala ringan dan tanpa gejala sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19, dan menurunkan potensi penularan pada klaster keluarga dan komunitas," ujar Dony kepada Kompas.com usai memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang, Sabtu sore.

Dony menuturkan, selain harus ada di 26 kecamatan se-Sumedang, salah satu fasilitas tempat isolasi yang bisa digunakan yaitu di Markas Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

"Markas Yonif bisa dijadikan salah satu alternatif untuk dijadikan tempat isolasi mandiri, dengan kapasitas antara 60 hingga 80 orang," tutur Dony.

Dony menyebutkan, selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, ada kelelahan pandemi Covid-19.

Sehingga, kata Dony, kepatuhan warga Sumedang terhadap protokol kesehatan semakin menurun.

Dony menuturkan, hal ini pula yang mendorong Pemkab Sumedang menerbitkan Perbup Nomor 128 Tahun 2020.

Sebagai pengganti Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan pada Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

"Sanksi berupa denda ini menjadi instrumen yang lebih tegas dan kuat, sehingga dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera," sebutnya.

Dony menyebutkan, agar kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan ini terus meningkat, tim monitoring dan unsur Satpol PP Kabupaten Sumedang harus terus memantau operasi penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di tiap kecamatan.

Dony menambahkan, untuk memudahkan koordinasi dan pengendalian, akan dibangun tiga pos penegakan disiplin protokol kesehatan.

Tiga pos tersebut berada di Kecamatan Jatinangor, pusat kota Sumedang, dan di Kecamatan Tomo.

"Saya meminta seluruh pihak agar mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya. Walaupun saat ini dalam masa AKB, tapi perlu disikapi seperti saat PSBB, agar hasilnya bisa maksimal," kata Dony.

Sementara itu, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa dan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mendukung adanya Perda Nomor 128 Tahun 2020 ini.

"Kami akan mendukung upaya pemerintah Sumedang sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol kesehatan ini," kata Zaenal.

Hingga Sabtu (26/12/2020), total kasus Covid-19 di Sumedang mencapai 891 orang.

Rinciannya, 98 pasien tanpa gejala, 14 dirawat di rumah sakit, 33 orang meninggal, dan 746 dinyatakan sembuh.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/26/20580181/pasien-covid-19-tanpa-gejala-bertambah-sumedang-siapkan-tempat-isolasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke