Salin Artikel

Fakta 2 Pejabat di Lampung Selatan Kemplang Pajak Minerba Rp 2 Miliar, Dilakukan 2 Tahun, Libatkan Staf Pengelola Pajak

Dua pejabat berinisial MR dan EF itu ditahan karena kasus dugaan pengemplangan pajak minerba.

Selain mereka, kasus ini juga melibatkan seorang staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

Kemudian, hasil pajak yang didapat disalahgunakan oleh mereka.

"Hasi penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.

Aksi itu dilakukan selama dua tahun, yakni sejak 2017 hingga 2019.

Kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp 2 miliar

Andrie menjelaskan, lantaran tak disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pendapatan daerah mengalami kebocoran.

Selama dua tahun, kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp 2 miliar.

Ternyata, aksi ini juga melibatkan salah satu staf BPPRD Lampung selatan berinisial SM.

Kini mereka ditahan oleh pihak Kejati Lampung.

"Hari ini, bertempat di Gedung Pidsus Kejati Lampung, telah ditahan," tutur Andrie.

Menurut dia, tim penyidik Kejati Lampung menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Way Hui.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/13535381/fakta-2-pejabat-di-lampung-selatan-kemplang-pajak-minerba-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke