Salin Artikel

Ini Sanksi yang Diberikan Gubernur Banten jika Ada ASN Kedapatan Pergi ke Luar Kota Saat Natal dan Tahun Baru

KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang kedapatan pergi ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Sanksi kalau (ASN) ke luar daerah diturunkan pangkatnya. Kalau melakukan pelanggaran tiga kali saya pecat," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinasnya, Selasa (22/12/2020).

Bukan tanpa alasan jika Wahidin melarang ASN-nya untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Sebab, kata Wahidin, klaster perkantoran timbul karena adanya pegawai yang pergi keluar daerah kemudian terpapar Covid-19, tanpa disadari menularkan kepada rekannya yang ada di kantor.

"Dia kena di luar santai-santai aja, tidak sadar kemudian membunuh orang lain, kita bangun semangat saling melindungi toleransi kepada teman dan sahabat, dan kejujuran," ungkapnya.

Tak hanya mengimbau ASN-nya, Wahidin juga meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah saat malam pergantian tahun dengan melakukan aktivitas yang positif seperti beribadah, berzikir, dan berdoa.

Selain itu, Wahidin juga meminta kepada masyarakat dan pengelola wisata untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Jangan menjadi media penyebaran Covid-19. Kita minta kepada hotel-hotel untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang orang berkerumun. Apalagi ada pesta-pesta di tahun baru," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/07344581/ini-sanksi-yang-diberikan-gubernur-banten-jika-ada-asn-kedapatan-pergi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke