Salin Artikel

Pemprov DIY Wajibkan Desa Mencatat Pendatang dari Luar

Pemerintah Provinsi DIY juga mengimbau para pengelola hotel untuk melakukan hal serupa.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (22/12/2020).

"Kalau melakukan pengecekan di jalan akan mengakibatkan kemacetan, sehingga yang melakukan skrining nantinya di tempat di mana dia tinggal. Bisa hotel atau rumah-rumah," kata dia.

Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pada poin keenam tertulis, "Mewajibkan kepada pengelola hotel penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/Swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7".

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat atau kereta api sudah ada petugas yang melakukan pengecekan surat hasil antigen maupun swab PCR.

"Kalau yang menggunakan pesawat terbang kereta kan sudah dicek. Sebetulnya saat turun ke stasiun atau bandara sudah memiliki hasil test rapid test antigen," kata dia.

Aji mengungkapkan jika ada hotel yang tidak melakukan pengecekan maka dapat dikenai sanksi.

"Kalau tidak melakukan berarti melanggar protokol kesehatan, bisa ditutup," kata dia.

Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso SH SIK menyampaikan, di sejumlah perbatasan DIY ada pos-pos pengamanan untuk melayani pendatang dari wilayah kota maupun kabupaten.

"Untuk pengecekan surat hasil antigen atau rapid dipusatkan di tempat destinasi transportasi, misalnya di terminal maupun bandara," kata dia.

Sedangkan mereka yang menginap di hotel maupun desa-desa akan diperiksa di tempat.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/16141611/pemprov-diy-wajibkan-desa-mencatat-pendatang-dari-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke