Salin Artikel

Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan 27 Boks Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

"Kita amankan 27 boks baby lobster di sekitar pelabuhan setempat saat hendak diselundupkan," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo didampingi kapolres Tanjabtim dan BKIPM Jambi pada Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya, 27 boks benih lobster ini diamankan Polres Tanjab Timur di sekitar pelabuhan setempat.

Benih lobster ilegal ini diduga bakal dikirim melalui kapal cepat (speedboat) yang ada di Pelabuhan Tanjab Timur tersebut.

Menurut Kapolda Jambi, penangkapan ini dilakukan oleh Polres Tanjab Timur Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di pelabuhan Tanjab Timur itu,” katanya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa ada 2 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir dan mutiara.

“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar 100.000. Secara keseluruhan, mencapai Rp 6 miliar,” terangnya.

“Kami tidak menemukan surat izin dalam penyeludupan ini. Dan dilakukan transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana komunikasinya pun terputus. Dia tidak tahu siapa (pembelinya),” terangnya.

Atas dasar itu, pelaku yang mengangkut perikanan, tanpa izin dari usaha perikanan. Para pelaku akan diancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dan denda Rp 1,8 miliar.

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kasus ini akan ditangani Dirkrimsus Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur.

Di sisi lain, upaya ini juga dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah agar kesediaan benih lobster di Indonesia ini selalu terpenuhi.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang diamankan.

“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 27 boks berisi baby lobster,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/20503191/polisi-jambi-gagalkan-penyelundupan-27-boks-benih-lobster-senilai-rp-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke