Salin Artikel

Sempat Bebas, Oknum Guru Agama yang Cabuli Anak Kalah Kasasi, Dipidana 3 Tahun

PNS Disdik Jambi ini akhirnya divonis pidana penjara 3 tahun.

Kejaksaan Tinggi Jambi mengeksekusi Ambok Lang pada Kamis (17/12/2020) di kediamannya.

"Ambok Lang dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," kata Asspidum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020). 

Fajar mengatakan pihaknya sempat melakukan rapid test pada Ambok Lang dengan hasil non-reaktif. Sebab itu Ambok Lang langsung dieksekusi.

"Pelaku juga kooperatif. Karena hasil rapid test-nya non-reaktif maka nanti akan kita bawa ke Lapas," kata Fajar.

Cabuli banyak anak, tapi divonis bebas

Sebelumnya diketahui Ambok Lang divonis bebas oleh PN Jambi pada Januari 2020 lalu. Hal ini tertuang pada putusan 591/Pid.Sis/2019/PN.jmb.

Dalam surat itu putusan bebas Ambok Lang jatuh pada 13 Januari 2020 dan dibacakan oleh hakim ketua Yandri Roni di Pengadilan Negeri Jambi.

Tim kejaksaan kemudian bereaksi dengan mengajukan memori kasasi Januari lalu. Sebab, kasus ini sudah berjalan lama sejak 2017. 

Sebelumnya diketahui Ambok Lang (46) bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Selain itu dia juga guru agama yang mengajarjan mengaji untuk anak-anak lingkungan rumahnya di kawasan Jalan Ki Maja.

Saat bekerja sebagai guru agama tersebutlah Ambok Lang melakukan aksinya, yakni sejak akhir 2017.

Beberapa orangtua dari anak-anak yang jadi korban Ambok Lang sempat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mereka menuntut tim kejaksaan mengirimkan memori kasasi agar Ambok Lang dihukum lebih berat.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/12172321/sempat-bebas-oknum-guru-agama-yang-cabuli-anak-kalah-kasasi-dipidana-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke