Salin Artikel

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Sembako di Palembang Naik

PALEMBANG, KOMPAS.com - Menjelang perayaan natal dan tahun, harga kebutuhan sembako di pasar tradisional Palembang, Sumatera Selatan, mengalami kenaikan cukup tinggi.

Dari pantauan Kompas.com di Pasar KM 5 Palembang, harga ayam potong yang semula Rp 28.000 per kilogram kini sudah menyentuh angka Rp 32.000.

Sedangkan, harga cabai merah mengalami lonjakan drastis, di mana yang sebelumnya Rp 30.000 per kilogram, kini naik menjadi Rp 60.000.

Hal yang sama juga terjadi di penjualan ikan mas, yang semula Rp 25.000 per kilogram kini sudah naik menjadi Rp 28.000.

Sementara, untuk bawang merah juga melonjak menjadi Rp 40.000 per kilogram.

Nila (40), salah satu pedagang cabai mengatakan, kenaikan itu sudah berlangsung selama lebih satu pekan. Sebab, harga beli pedagang ke agen juga mengalami kenaikan.

"Karena harga dari petani juga ada kenaikan, sehingga harga cabai sekarang jadi mahal. Biasanya memang begini, mendekati natal tahun baru atau lebaran barang banyak naik," kata Nila, Jumat (18/12/2020).

Meski harga cabai sudah melambung tinggi, permintaan dari masyarakat saat ini masih banyak.

Bahkan, penjualan cabai akan semakin ramai ketika mendekati hari libur seperti Sabtu dan Minggu.

"Biasanya banyak yang punya hajatan di hari libur, makanya sampai sekarang permintaan untuk cabai masih tinggi,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan Iwan Gunawan menjelaskan, kenaikan sejumlah kebutuhan pokok saat ini masih terbilang wajar.

Namun, untuk kenaikan harga cabai yang menembus Rp 60.000 per kilogram dikarenakan banyaknya para petani gagal panen lantaran sudah memasuki musim hujan.

"Kalau kenaikan ayam potong, dikarenakan permintaan di masyarakat yang tinggi karena untuk kebutuhan syukuran atau pesta pernikahan mendekati akhir tahun,"kata Iwan.

Iwan menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan untuk memantau langsung harga jual sembako di pasar.

Sehingga, ia pun meminta agar di kalangan pedagang tak ada yang melakukan penimbunan.

"Sanksinya adalah pidana jika kedapatan melakukan penimbunan barang dengan dalih untuk menaikan harga," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/08432741/jelang-natal-dan-tahun-baru-harga-sembako-di-palembang-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke