Salin Artikel

Kapasitas Gereja di Kota Malang Saat Misa Natal Dibatasi, Pesta Kembang Api Dilarang

MALANG, KOMPAS.com - Kegiatan misa Natal di gereja-gereja di Kota Malang, Jawa Timur, kapasitasnya dikurangi.

Pembatasan itu untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Malang yang saat ini berstatus zona merah.

"Kalau di gereja ada pembatasan 20 persen dari kapasitas. Kalau kapasitasnya 1.000, 20 persennya kan lebih dari 200. Kita batasi 190," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (17/12/2020).

Supaya menjangkau seluruh jemaat di gereja tersebut, Sutiaji meminta gelombang pelaksanaan misa ditambah dan waktunya dipercepat.

Sementara untuk perayaan tahun baru, Sutiaji melarang kegiatan yang memicu kerumunan.

Termasuk pesta kembang api yang selalu menghiasi malam pergantian tahun.

"Termasuk akhir tahun, biasanya ada doa bersama, kita batasi jumlahnya. Nanti harus izin kami. Kalau perayaan-perayaan tahun baru ada petasan, ada acara-acara yang mengundang kerumunan massa maka itu dilarang," jelasnya.

Jika ada pihak yang melanggar ketentuan itu, pihaknya akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Dicabut izinnya. Kan ada peringatan pertama, peringatan kedua kan nanti dilihat di pelanggarannya," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, hingga Kamis (17/12/2020), kasus Covid-19 di Kota Malang sebanyak 3.010 orang, bertambah sebanyak 85 orang.

Rinciannya, meninggal sebanyak 283 orang dengan tambahan lima orang, sembuh sebanyak 2.480 orang dengan tambahan 69 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 247 orang.

Kota Malang saat ini berada di zona merah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/06415991/kapasitas-gereja-di-kota-malang-saat-misa-natal-dibatasi-pesta-kembang-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke