Salin Artikel

Pemkot Banjarmasin Larang Tempat Hiburan Malam Buka pada Malam Pergantian Tahun

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque mengatakan, alasan penutupan tempat hiburan malam karena bertepatan dengan malam Jumat.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Banjarmasin, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan  beroperasi dengan alasan apapun.

"Untuk malam pergantian tahun baru, THM itu kita minta tutup karena memang seusai dengan Perda nomor 19 tahun 2011 dimana kegiatan malam tahun baru bertepatan dengan malam Jumat," ujar Ehsan El Haque dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/12/2020).

Tidak hanya diskotek, seluruh jenis tempat hiburan malam yang ada di Kota Banjarmasin kata Ehsan wajib tutup.

Tak terkecuali, tempat rekreasi, rumah bernyanyi keluarga, arena biliar dan sejenisnya.

"Tidak ada dispensasi, semua wajib tutup," tegasnya.

Untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi saat malam pergantian tahun, maka petugas Satpol PP Kota Banjarmasin akan berpatroli.

Jika ada tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi, maka Satpol PP tegas Ehsan tak segan-segan akan menindak.

"Kawan-kawan dari Satpol PP akan berkeliling. Jika ada yang ngotot beroperasi, maka akan ditindak," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/15263881/pemkot-banjarmasin-larang-tempat-hiburan-malam-buka-pada-malam-pergantian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke