Salin Artikel

Ini Modus Sindikat Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Senilai Rp 58 Miliar, Pelaku Retas Email Perusahaan Italia

Mereka adalah TP asal Pandeglang dan LHP asal Kota Serang. Sementara dua pelaku lainnya adalah TP warga Medan dan RD warga Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkat setelah NCB Interpol Italia memberikan informasi ke NVB Interpol Indonesia atas dugaan penipuan ventilator dan moitor Covid-19.

Sadap email perusahaan di Italia dan China

Kasus tersebut berawal dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19.

Mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi jual-beli.

Lalu para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.

“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Salah pelaku kemudian mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

Melalui email tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia.

Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy. Total ada 3 kali transfer senilai Rp 58,831 miliar.

“Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” ujar Listyo.

Pengadilan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Kita sudah terima, akan kita limpahkan segera ke Pengadilan Serang," kata Yogi Wahyu kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Ia menjelaskan tersangka RD berperan sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sementara tersangka SB berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Sedangkan tersangka TP berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif tersebut.

"Sedangkan tersangka LHP bertugas untuk membuka rekening yang diblokir pihak bank," kata dia.

Sementara itu, polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi telah menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Devina Halim, Rasyid Ridho | Editor: Icha Rastika, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/11110021/ini-modus-sindikat-penipuan-jual-beli-ventilator-covid-19-senilai-rp-58

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke