Salin Artikel

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 2 Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar

Keduanya yakni Asep dan Muchsin. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/12/2020) siang dan sore. 

"Alhamdulillah seputar kejadian kerumunan di Megamendung dan seputar hal itu aja. Kurang lebih 37 (pertanyaan), sama kurang lebih dua-duanya," kata Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, keduanya dimintai keterangan terkait identitas hingga siapa yang bertanggung jawab pada acara tersebut.

"Terkait dengan identitas kemudian keperluannya datang ke situ, siapa yang bertanggung jawab dan acara apa itu, kemudian undangan siapa aja," kata Azis.

Azis menjelaskan bahwa keduanya hanya peserta dalam acara peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Keduanya hanya peserta, ini hanya dateng melihat ada acara gitu kan peletakan batu, datang dan melihat sekaligus ibadah ada shalat kan di situ," ujarnya.

Ketika disinggung apakah keduanya adalah panitia acara, Azis menyatakan bahwa keduanya bukan panitia acara tersebut.

"Bukan (panitia), karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu saja, spontan," tuturnya.


Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sebanyak 15 orang dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, namun dari 15 yang dipanggil hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19, sedang dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/16332411/kasus-kerumunan-rizieq-shihab-2-anggota-fpi-dicecar-37-pertanyaan-penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke