Salin Artikel

Predator Seks dari Cianjur, Korban Dicabuli Lalu Diajak "Selfie"

DD adalah oknum guru yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan seksual pada siswanya yang berjenis kelami laki-laki.

Total ada sembilan pelajar berusia 9-12 tahun yang menjadi korban DD. Kejahatan seksual DD sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Kasus tersebut terbongkar saat salah satu korban menceritakan perbuatan DD kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan DD, orangtua korban melapor ke polisi. Predator seks tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah, Minggu (13/12/2020).

Dicabuli di kelas sepulang sekolah

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan semua korban dicabuli pelaku di dalam kelas tempat ia mengajar.

Aksi bejat dilakukan selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.

Selain itu, para korban diancam akan diberi nilai jelek jika melaporkan perbuatannya ke orangtua mereka.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton, Senin (14/12/2020).

Anton mengatakan dari rentang waktu 2018 hingga terbongkar tahun 2020, ada 9 korban DD.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Fakta terbaru yang ditemukan polisi, setelah dicabuli, para korban diajak selfie dalam kondisi berpakaian.

"Setelah mencabuli korban, tersangka ini selfie dengan korban-korbannya. Namun, mereka dalam kondisi berpakaian," ucapnya.

“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” kata Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Anton menjelaskan untuk para korban, penyidik akan bekerja sama dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika, Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/09090041/predator-seks-dari-cianjur-korban-dicabuli-lalu-diajak-selfie-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke