Salin Artikel

Mulai Januari, Tiket Kereta Api Lokal Wilayah Madiun Hanya Bisa Dipesan Online

JOMBANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup loket pembelian tiket perjalanan kereta api lokal di stasiun, mulai 1 Januari 2021.

Pada tahun baru, PT KAI hanya menyediakan fasilitas pemesanan tiket kereta api lokal secara daring atau online.

Manajer Humas PT KAI Daop 07 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, mulai 1 Januari 2020 pembelian tiket untuk perjalanan kereta api lokal dilayani secara online.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan menghindari stasiun kereta api menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Rencananya per 1 Januari 2021, PT KAI Daop 07 Madiun meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun," kata Ixfan, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, kata Ixfan, pihaknya masih melayani pembelian tiket kereta api secara langsung di 10 stasiun kereta api di wilayah Kabupaten Jombang, Kediri, Tulungagung, serta Blitar.

Kesepuluh stasiun yang tidak lagi melayani tiket secara langsung atau offline tersebut, yakni Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan dan Curahmalang.

Kemudian, ketentuan yang sama juga berlaku di Stasiun Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Redjotangan, Garum dan Talun.

Ixfan menuturkan, meski tidak menyediakan loket pemesanan tiket di stasiun, PT KAI masih memfasilitasi penumpang untuk berangkat atau turun di sepuluh stasiun tersebut.


"Namun, kesepuluh stasiun tersebut masih tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scanner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding," ujar Ixfan.

Penghapusan layanan pembelian tiket di stasiun juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020.

Peraturan tersebut memuat tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Dalam peraturan itu, termuat ketentuan bahwa layanan transportasi harus memenuhi ketentuan, antara lain menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Hal ini sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan," ujar Ixfan.

Dia menambahkan, seiring dengan keluarnya keputusan penghapusan layanan pembelian tiket di stasiun, PT KAI meminta masyarakat memanfaatkan KAI acces untuk memesan tiket.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/14181681/mulai-januari-tiket-kereta-api-lokal-wilayah-madiun-hanya-bisa-dipesan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke