Salin Artikel

Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

DENPASAR, KOMPAS.com - Bali tetap mempersilakan wisatawan domestik datang meski melarang perayaan tahun baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ada sejumlah syarat bagi wisatawan domestik yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Bali.

Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun, harus mengikuti persyaratan dalam edaran ini," kata Koster di rumah jabatan, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

Setiap wisatawan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.

Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Setiap wisatawan juga wajin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.


Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pesta perayaan tahun baru 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali.

Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.

Lalu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dna keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Terakhir, karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual, Senin (14/12/2020) kemarin.

Sebanyak 77 orang di Bali terkonfirmasi positit Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Kemudian 102 orang dinyatakan sembuh dan tak ada tambahan korban meninggal dunia. 

Sehingga secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif 15.661 orang, sembuh 14.277 orang (91,16%), dan meninggal dunia 467 orang (2,98%).

Adapun kasus aktif menjadi 917 orang (5,86%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/10581791/syarat-masuk-bali-terbaru-untuk-libur-natal-dan-tahun-baru-tes-pcr-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke