Salin Artikel

Guru Predator Anak Cabuli 9 Siswanya di Kelas, Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih intensif memeriksa tersangka melalui tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton kepada wartawan saat ekspores perkara di mapolres, sebin (14/12/2020).

Apalagi, tersangka melakukan tindak asusilanya itu dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yakni dari 2018 hingga 2019.

“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” ujar dia.

Disebutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di salah satu ruang kelas selepas pulang sekolah.

Sebelumnya, calon korban diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.

Saat situasi sepi dan hanya berduaan dengan korban di dalam kelas, tersangka lantas mencabuli korban.

Dikatakan Anton, aksi pencabulan dilakukan tersangka dengan cara beragam.

“Korban ada yang dicabuli lebih dari sekali, bahkan ada yang sampai 5 kali,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana asusila.

DD diduga telah mencabuli sembilan orang muridnya laki-laki dari tahun 2018 hingga 2019.

Para korban merupakan murid laki-laki dengan rata-rata usia 9-12 tahun. 

Polisi menyita lima setel seragam sekolah korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/10304741/guru-predator-anak-cabuli-9-siswanya-di-kelas-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke