Salin Artikel

Curi 150 Ikan Cupang Senilai Rp 20 Juta, 5 Pemuda di Pontianak Ditangkap

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menerangkan, dari 150 ekor yang dicuri, sebanyak 110 ekor telah dijual para pelaku dengan harga mulai dari Rp 100.000.

“Ketika kelimanya ditangkap, sisa ikan yang berhasil diamankan hanya 40 ekor. Sebanyak 110 ekor sisanya telah mereka jual,” kata Eko saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Aksi pencurian, jelas Mardianto, dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) malam.

Kelima tersangka masuk rumah korban melalui pagar belakang. Kemudian mereka naik ke lantai dua melalui celah plafon.

“Saat berhasil masuk, mereka lalu membawa 150 ekor ikan cupang yang disimpan korban,” ucap Eko.

Setelah berhasil membawa kabur 150 ikan cupang itu, kelima tersangka masing-masing mulai menjualnya. Karena saat ini, banyak peminat, ikan-ikan tersebut dengan cepat terjual.

“Penangkapan ini, berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ungkap Eko.


Eko menegaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, kelima tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam dan ditahan di Polsek Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam tujuh tahun penjara.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti karena ada 110 ekor ekor ikan cupang yang telah dijual para pelaku,” kata Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/19062841/curi-150-ikan-cupang-senilai-rp-20-juta-5-pemuda-di-pontianak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke