Salin Artikel

Ini Rencana Pengaturan Ibadah Natal Gereja di Kota Yogyakarta

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya adalah pengaturan soal pemisahan jemaah.

“Ibadah Natal diperbolehkan, kemarin kami sudah ketemu dengan teman-teman gereja, barengan dengan forum lintas sektor. Ini akan dilakukan seperti awal pembukaan rumah ibadah, setiap tempat duduk antara warga lokal dan pendatang dipisahkan,” Kata Heroe saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Dia mencontohkan, warga luar Kota Yogyakarta yang datang ke Yogyakarta dan ikut beribadah di gereja, maka tempat duduknya akan dipisahkan dengan jemaah warga lokal Yogyakarta.

Selain pencegahan penyebaran virus, menurut Heroe, pemisahan ini untuk mempermudah saat nantinya perlu melakukan tracing.

“Jadi akan dipisah antara jemaah warga Yogyakarta dengan luar Yogyakarta. Itu untuk kendalikan sebarannya kalau terjadi kasus penularan. Sebenarnya sejak awal sudah seperti itu,” kata Heroe.

Selain memisahkan antara jemaah warga lokal dengan luar kota, pihaknya juga menyarankan pengurus gereja untuk membuat alur keluar dan masuk para jemaah.

“Di gereja sudah ada beberapa yang menerapkan itu, baik memisah jemaah dan sudah membuat alur keluar, masuk,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah gereja terkait persiapan ibadah Natal 2020.

Pihak gereja diharapkan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan ibadah Natal wajib melakukan protokol kesehatan, seperti ibadah yang dilakukan setiap minggu,” ujar Biwara kepada wartawan, Jumat kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/12/18171061/ini-rencana-pengaturan-ibadah-natal-gereja-di-kota-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke