Salin Artikel

Ombudsman Temukan 32 TPS di Pilkada Sumbar yang Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Dugaan itu ditemukan setelah Ombudsman melakukan pemantauan cepat terhadap 48 tempat pemungutan suara (TPS) di Padang dan Padang Pariaman.

"Pemantauan cepat menggunakan form kuesioner dengan 15 pertanyaan dan menggunakan metode observasi dan wawancara terbuka kepada Ketua KPPS di 48 TPS," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Yefri menjelaskan, dari 48 TPS ditemukan 16 TPS yang menerapkan secara maksimal protokol kesehatan.

Sementara, 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terdapat 6 TPS yang tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan.

Kemudian, ditemukan 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

"Lalu ada 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu. Selanjutnya ada 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos," kata Yefri.

Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman mengatakan, tidak terdapat garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrean saat masuk TPS.

"Kedatangan tokoh publik di TPS untuk memilih diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak jaga jarak," kata Yunesa.

Kemudian, ada dua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang reaktif berada di luar TPS, namun jaraknya cukup dekat dengan TPS dan ikut membantu mengisi data.

"Terkait hal tersebut, Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS," kata Yunesa.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/19252341/ombudsman-temukan-32-tps-di-pilkada-sumbar-yang-tidak-disiplin-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke