Salin Artikel

Warga Takut Tertular Covid-19, Walkot Solo Usir Saksi Bajo dari Luar Kota

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengusir saksi pasangan calon nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) keluar dari TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Rabu (9/12/2020).

Rudi menjelaskan, pengusiran tersebut dikarenakan banyak warga mengeluhkan keberadaan saksi 02 berasal dari luar Kota Solo dan takut tertular Covid-19.

"Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020).

Dikatakan Rudy, sempat terjadi ketegangan antara warga dengan keberadaan saksi 02.

Sehingga keberadaan saksi 02 tersebut diminta keluar oleh warga dari wilayahnya.

"Akhirnya disuruh keluar. Saat ini ada di hotel dan hotelnya di mana tidak tahu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris selaku pengusung Bajo Tuntas Subagyo mengatakan, tidak ada pengusiran terhadap saksi 02 oleh warga.

"Sebenarnya kalau pengusiran tidak. Cuma tadi malam ada salah satu gedung yang memang gedung pendidikan. Secaa aturan politik tidak boleh ditempati. Kita menyadari," katanya.

Dikatakan Tuntas, saksi tersebut saat ini telah dipindahkan ke hotel di kawasan Banjarsari.

"Akhirnya kita pindah. Jadi tidak ada masalah," kata Tuntas.

Dia mengatakan, ada dua saksi yang diterjunkan di setiap TPS selama pencoblosan.

Para saksi ini tidak sedikit yang datang dari luar kota.

Sehingga mereka ada yang datang ke Solo pada sore dan malam hari.

Dia menambahkan, semua saksi juga sudah mengikuti aturan KPU.

Seperti mengantongi surat mandat dan rapid test sesuai yang ditentukan oleh KPU.

"Jadi kita satukan koalisi rakyat semua ada pengawalan untuk tiap TPS," ujar dia.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menegaskan, terkait saksi TPS harus membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye dan wajib membawa surat rapid test.

Sehingga kalau saksi TPS tidak membawa atau menunjukkan surat mandat dan rapid test tersebut bisa ditolak.

"Tetapi kalau persoalan dari luar kota ini tidak bisa ditolak karena tidak ada dikentuan PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih dari daerah pemilihan atau di TPS," kata dia.

"Karena dari pagi sudah ada beberapa komplain kaitannya ditolak karena dari luar kota," sambung dia.

Sebaliknya jika ada saksi yang tidak bisa menunjukkan surat rapid test sesuai yang telah ditentukan maka boleh ditolak.

"Karena kita sudah memberikan surat meskipun imbauan. Dasarnya meskipun tidak diatur di PKPU tetapi bahwa keselamat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang bisa dijelaskan," ungkap dia.

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait adanya laporan saksi 02 banyak berasal dari luar kota.

Dari hasil koordinasi itu, Budi menyebut KPU telah menginstruksikan PPS dan KPPS untuk menerima saksi 02 yang berasal dari luar kota.

"Selama mereka membawa surat mandat dari tim kampanye dan rapid test. Dan sudah diselesaikan tadi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/14234991/warga-takut-tertular-covid-19-walkot-solo-usir-saksi-bajo-dari-luar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke