Salin Artikel

Berujung Penolakan MA, Ini Fakta Lengkap Upaya Pemakzulan Bupati Jember Faida

KOMPAS.com - Upaya pemakzulan Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember berujung penolakan dari Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA menganggap usulan itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Alasannya, Bupati Jember sudah menindaklanjuti rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Seperti diketahui, Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Saat itu semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

DPRD menganggap Faida tidak melakukan rekomendasi dan menindaklanjuti hak angket DPRD.

Faida juga dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku telah mendengar kabar penolakan dari MA itu.

Dirinya mengaku belum mengerti secara detail hasil keputusan MA tersebut.

Dirinya akan segera membahas bersama-sama anggota dewan usai mendapat salinan resmi dan lengkap putusan MA itu.

“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Itqon menjelaskan, usulan pemakzulan itu disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia.


Faida: Alhamdullilah, keadilan masih bisa diperjuangkan

Usai mendengar kabar keputusan MA itu, Bupati Jember Faida bersyukur. Faida menilai, tuduhan yang disampaikan DPRD Jember tidak terbukti.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Faida lalu menjelaskan, putusan MA itu membuktikan, keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan.

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/12230031/berujung-penolakan-ma-ini-fakta-lengkap-upaya-pemakzulan-bupati-jember-faida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke