Salin Artikel

Sederet Fakta Penembakan Mobil Alphard di Solo, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Keluarga hingga Dijerat Pasal Pembunuhan

Tersangka LJ (72) langsung ditangkap beberapa jam setelah peristiwa penembakan di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo.

Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut sampai mengungkap fakta lengkap di balik aksi koboi itu.

Berikut beberapa fakta yang telah diungkap kepolisian hingga Jumat (4/12/2020).

Bahkan mereka masih ada hubungan keluarga.

Pelaku LJ adalah adik ipar korban I yang merupakan pemilik perusahaan tekstil.

"Jadi untuk istri pelaku merupakan adik dari pada korban," kata Ade Safri Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).

Di jalan, LJ bersama istrinya menumpang ke dalam mobil I dan mengajak ke rumah sarang walet milik tersangka.

Tiba di lokasi, LJ turun duluan dan mengajak korban I ikut turun.

Namun I menolak turun karena sopir melihat LJ membawa pistol yang diselipkan di celana.

LJ pun marah dan menembak sebanyak delapan kali ke arah mobil korban.

"Melihat satu kali tembakan kemudian sopir korban melajukan kendaraannya kembali dan itu terus dilakukan penembakan oleh tersangka LJ sebanyak delapan kali. Korban mengamankan diri ke Mako Detasemen C Brimob Banjarsari," terang Ade, Rabu (2/12/2020).

Tahun 2008, tersangka mengagunkan aset tanah dan bangunan ke bank.

Tersangka kemudian tidak bisa membayar angsuran sehingga aset tersebut dilelang oleh bank.

"Lelang pada saat itu dimenangkan oleh saksi korban I senilai Rp 10 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/12/2020).

Tersangka mendapatkan informasi dari teman-temannya jika aset tersebut sebetulnya bisa bernilai Rp 26 miliar.

"Inilah yang kemudian diklaim tersangka sebagai utang yang harus dibayar oleh korban terhadap tersangka sebesar Rp 16 miliar," terang dia.

4. Senjata api

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapati senjata api jenis pistol walther kaliber 22 dari tangan LJ.

Kemudian polisi juga menggeledah rumah tersangka.

Di sana, ditemukan pula senjata api jenis senapan SNW beserta magasin dan peluru kaliber 22 mm.

"Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng," kata dia.

Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/09523641/sederet-fakta-penembakan-mobil-alphard-di-solo-pelaku-dan-korban-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke