Salin Artikel

Jadi Zona Merah, Kota Bandung Terapkan PSBB

Penerapan PSBB proporsional dilakukan setelah Kota Bandung dinyatakan berisiko tinggi penyebaran virus corona atau zona merah Covid-19.

"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan. Tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (3/12/2020).

Oded M mengatakan, PSBB proporsional itu akan berlaku hingga dua pekan ke depan.

Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.

Adapun pengurangan relaksasi itu mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga tempat hiburan.

Kemudian, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.

"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," kata Oded.


Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.

"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali. Jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," kata dia.

Oded mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Bahkan, apabila diperlukan, tetap menggunakan masker di dalam rumah.

"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang, jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," kata Oded.

Hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Bandung.

Rinciannya, pasien konfirmasi aktif sejumlah 881 orang.

Temuan kasus harian juga terus meningkat sejak Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/11582181/jadi-zona-merah-kota-bandung-terapkan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke