Salin Artikel

8 Demonstran Terlibat Ricuh di Depan KPU Sulsel Dikenakan Wajib Lapor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Delapan demonstran yang terlibat kericuhan saat unjuk rasa di depan KPU Sulsel, Kamis (26/11/2020) dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, delapan demonstran sebelumnya sempat ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pemicu bentrokan saat aksi menolak salah paslon bupati Barru.

Pria yang akrab disapa Edhy itu mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan delapan demonstran kini dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Memang sudah digelar. Intinya kasusnya tetap jalan. Nanti saya tanya lagi perkembangan terakhirnya," ujar Supriady melalui telepon, Kamis (3/12/2020).

Supriady menyebut status 8 demonstran yang wajib lapor itu belum ditentukan lantaran penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti yang lain.

"Setelah didalami ada beberapa bukti yang masih diperlukan. Makanya dipulangkan dulu tapi tetap dikenai wajib Lapor. Statusnya juga belum, masih didalami lagi apakah tersangka atau saksi," tutur Supriady.

Sebelumnya diberitakan, puluhan massa dari Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPSS) dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Kamis (26/11/2020).

Dalam aksinya, dua lembaga itu untuk memprotes keputusan KPU Barru yang telah meloloskan salah satu paslon dalam Pilkada di Kabupaten Barru.

Mereka menuntut Komisioner KPU Barru dinonaktifkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/22010651/8-demonstran-terlibat-ricuh-di-depan-kpu-sulsel-dikenakan-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke