Salin Artikel

Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pelajar di Cianjur Bacok Pegawai Provider Seluler

Ketiganya diamankan setelah melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang pegawai gerai salah satu provider seluler, Senin (30/11/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, kejadian bermula saat korban menegur sejumlah remaja yang tengah menggelar pesta miras di pelataran tempat kerjanya di kawasan Panembong, Cianjur.

Tak terima ditegur, para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur itu lantas mengeroyok korban, dan di antaranya menganiaya menggunakan senjata tajam.

Mabuk miras oplosan

Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.

"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Disebutkan, penganiayaan terhadap korban dilakukan para pelaku dalam keadaan mabuk usai menenggak miras oplosan.

“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/12303191/tak-terima-ditegur-saat-mabuk-pelajar-di-cianjur-bacok-pegawai-provider

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke